semarang-raya

UMK 2024 Kabupaten Semarang, Cilacap, Kudus Mana yang Terendah? Ini Nominalnya Dihitung Naik 4,02 Persen

Rabu, 22 November 2023 | 16:07 WIB
UMK 2024 Kabupaten Semarang, Cilacap, Kudus Mana yang Terendah? Ini Nominalnya Dihitung Naik 4,02 Persen/ pexels

Besaran UMP Jawa Tengah tahun 2024 ini sebesar Rp 2.036.947,00 dibandingkan dengan UMP Jawa Tengah tahun 2023 yang ditetapkan Rp 1.958.169,69 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp78.718,42.

Untuk penentuan standar penerapan upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

UMP Jawa Tengah 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Sedangkan perhitungan UMK di Kabupaten Semarang, Cilacap, dan Kudus tahun 2024 memang belum resmi diumumkan dan batas waktu penentuan besaran UMK sampai 30 November 2023.

Lalu berapa perhitungan estimasi UMK Kabupaten Semarang, Cilacap, dan Kudus Provinsi Jawa Tengah tahun 2024?

Jika dihitung menggunakan formulasi perhitungan dengan acuan UMP Jawa Tengah 2024 yang naik 4,02 persen, berikut estimasi UMK Kabupaten Semarang, Cilacap, dan Kudus tahun 2024.

1. UMK Kabupaten Semarang tahun 2024 sebesar Rp2.480.988 (UMK 2023) + 4,02% menjadi Rp2.580.723,72 per bulan

2. UMK Kabupaten Kudus tahun 2024 sebesar Rp2.439.814 (UMK 2023) + 4,02% menjadi Rp2.537.894,52 per bulan

3. UMK Kabupaten Cilacap tahun 2024 sebesar Rp2.383.090 (UMK 2023) + 4,02% menjadi Rp2.478.890,22 per bulan

Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Kabupaten Semarang, Cilacap, dan Kudus tahun 2024 jika menggunakan formulasi perhitungan dengan acuan kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 sebesar 4,02 persen. Semoga bermanfaat! ***

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB