Pelaku beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat namun punya titik operasi di Pati.
Dalam mengedarkan mobil, mereka bekerja secara bersama lewat kelompok Lengek Squad tadi.
"Mobil dijual dibawah standar. Selain lewat perorangan, mereka juga menjual di sosial media seperti Facebook atau Instagram bahkan dengan kode-kode tertentu," sambungnya.
Lantas pada hari Sabtu, 30 Desember 2023 petugas subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengamankan para tersangka beserta barang buktinya berupa kendaraan R4 dengan berbagai merk dan jenis yang diduga merupakan hasil kejahatan tanpa dilengkapi surat-surat (tidak ada BPKB nya).
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan Etanol 70 Persen di Dadapsari Semarang Makan Korban, 4 Pemuda Tewas
Atas kejadian tersebut para tersangka dan barang bukti di bawa ke mako Polda Jateng untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini tidak membuat Polda Jateng berhenti dan Kapolda sudah memerintahkan jajaran untuk terus mengembaangkan penyelidikan agar jangan sampai muncul sindikat yang lain.
"Saya perintahkan untuk melakukan pengembangan dan ditindak sampai setuntas-tuntasnya," katanya.
Selain itu Kapolda juga mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur penawaran mobil murah.
"Apabila ada mobil dengan harga dibawah standar, patut dicurigai. Kemudian jika sudah membeli bisa menyerahkan ke kepolisian daripada terkena masalah," katanya
Terhadap para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP.
"Akibat ulahnya para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara dari pengakuan pelaku berinisial AP mengaku sudah menjalani profesi ini sejak tahun 2017.
Dalam menjual dia mengaku mengeluarkan modal. Misalnya ada mobil Pajero dia membeli seharga Rp 200 juta lalu dia jual Rp 205 sampai Rp 201.