KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Kendal sudah memutus perkara cerai Sebanyak 2.194 pasangan. Perkara perceraian didominasi gugatan istri, sehingga banyak pria di Kabupaten Kendal tercatat sebagai duda.
Dari data yang ada sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Kendal menerima 2.685 perkara cerai. Terdiri dari 562 perkara cerai talak dan 2.123 perkara cerai gugat diajukan istri ke suami.
Dari jumlah itu, hanya 2.194 perkara cerai yang diputus oleh PA Kendal. "Terkait perkara cerai yang diputus, ada 447 cerai talak dan cerai gugat sebanyak 1.747 perkara," ungkap Humas PA Kendal Radi Yusuf ditemui Kamis 11 Januari 2024.
Baca Juga: Kerusakan Surat Suara Didominasi Sobek dan Bercak Tinta
Radi Yusuf menjelaskan, angka perceraian tahun 2023 sedikit meningkat dibanding tahun 2022. Selain itu, ada beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadinya perceraian.
Seperti perselisihan atau pertengkaran, kekurangan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan suami atau istri, salah satu pihak di penjara, dan perkelahian atau kekerasan jasmani.
"Yang paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran," jelasnya.
Ditambahkan tidak semua perkara cerai yang diterima PA Kendal berakhir pada perceraian. Itu karena, ada beberapa kasus yang putusannya dicabut karena berdamai dan gugur.
"Kalau ada masalah diselesaikan dengan kepala dingin," tambahnya.