Kendaraan Milik Polisi dan Keluarga di Kendal Diperiksa Tidak Boleh Ada Knalpot Brong

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 15:28 WIB
 Petugas Sipropam Polres Kendal memeriksa kendaraan milik anggota dan keluarganya untuk tidak menggunakan knalpot brong (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Petugas Sipropam Polres Kendal memeriksa kendaraan milik anggota dan keluarganya untuk tidak menggunakan knalpot brong (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Demi mewujudkan Kendal bebas knalpot brong, jajaran Polres Kendal tidak hanya melakukan penindakan dan razia kendaraan milik warga saja. Jajaran Propam Polres Kendal juga melakukan pemeriksaan kendaraan milik anggota dan keluarganya. Jika terbukti menggunakan knalpot brongh, maka akan ditindak sama seperti warga pada umumnya.

Pemeriksaan kendaraan ini selain dilakukan di Mako Polres Kendal, anggota Sipropam juga mendatangi asrama rumah dinas Polsek Brangsong dan Asrama Polisi Ngampel Senin 8 januari 2024.

Langkah ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa jajaran Polres Kendal juga mematuhi aturan dengan tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan milik anggota maupun keluarganya.

Kasipropam Polres Kendal, AKP Ruslan mengatakan, pengecekan dan imbauan larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan rumah dinas Polsek Brangsong dan juga pintu masuk Mapolres Kendal serta Asrama Polisi Ngampel.

“Hari ini pemeriksaan dilakukan di Asrama Polisi Ngampel dan rumah dinas Polsek Brangsong. Sebelumnya juga pemeriksaan kendaraan anggota di pintu masuk Polres Kendal,” katanya.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pengecekan penggunaan kanlpot brong pada kendaraan anggota Polri dan keluarga untuk memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa petugas juga mematuhi aturan yang ada.

“Kita juga memberikan imbauan kepada keluarga anggota Polri di rumah dinas agar mematuhi peraturan lalu lintas dan kelengkapan berkendara,” ujarnya.

Wakapolres juga mengimbau keluarga anggota Polri yang memiliki anak usia SMA, SMP ataupun dibawah umur agar tidak menggunakan sepeda motor beraktivitas di jalan raya maupun berangkat ke sekolah.

“Kalau punya kendaraan jangan gunakan knalpot brong juga karena menganggu kenyamanan,” imbuhnya.

Hasil dari kegiatan pengecekan dan imbauan larang penggunaan knalpot brong di lingkungan rumah dinas Polsek Brangsong, Asrama Polisi Ngampel dan Mapolres Kendal tidak ditemukan kendaraan milik anggota Polri maupun keluarga yang menggunakan knalpot brong.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X