semarang-raya

Kampanye Terbuka Sudah Semakin Dekat, Ini Imbauan Polda Jateng, Tidak Segan Ambil Tindakan Tegas

Kamis, 18 Januari 2024 | 13:14 WIB
Polda Jateng ingatkan masyarakat jelang kampanye terbuka. ( (Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Polda Jateng kembali menghimbau masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul masih didapatinya warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.

"Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor" kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Maling Penutup Selokan Beraksi di Tlogosari Semarang, Polisi Langsung Amankan Dua Orang

Polda Jateng, lanjut Kabidhumas, telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye.

"Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tandasnya.

Dirinya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang," terangnya.

Baca Juga: Lagi Bunuh Diri di Semarang, Menolak Diajak Salat Subuh Pria Ini Nekat Gantung diri di Balkon

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya.

Hal itu disampaikan Kapolda saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada Senin 15 Januari 2024 lalu.

Disebutnya, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

Dirinya berharap pada tahapan-tahapan Pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Diri di Pedurungan Semarang Usai Cekcok dengan Istri, Gantung Diri di Kamar Mandi

Halaman:

Tags

Terkini