semarang-raya

Diimingi Uang Jajan, Kakek 64 Tahun di Kendal Tega Cabuli Tetangganya

Rabu, 6 Maret 2024 | 10:58 WIB
Ilustrasi. Kakek 64 Tahun di Kendal Tega Cabuli Tetangganya (istimewa)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Dengan modus memberikan uang jajan seorang kakek berusia 67 tahun warga Cepiring Kendal tega melakukan pencabulan kepada tetangganya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan maksud agar korban mau melayani nafsu dari tersangka.

Perbuatan pencabulan kakek Suroto ini akhirnya dilaporkan ke polisi, setelah korban berinisial ARV bercerita kepada keluarganya.

Baca Juga: Setelah 3 Dekade, Kendal Raih Sertifikat Adipura Kategori Kota Kecil

Laporan ke Polres Kendal tentang adanya dugaan perkara pencabulan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 11 / II / 2024 / SPKT / Polres Kendal / Polda Jateng.

“Menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut, Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Visum Et Repertum, penyitaan barang bukti, melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan bukti-bukti hingga terpenuhi 2 alat bukti,” ujar Kasi Humas Polres Kendal Ipda Deni Herawan dikonfirmasi Rabu 6 maret 2024.

Tersangka akhirnya diamankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan petugas unit III PPA Satreskrim Polres Kendal.

“Jadi awalnya keluarga mendapatkan informasi dari bibinya bahwa keponakannya telah mendapatkan tindakan pencabulan dari tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga: Cegah Parkir Sembarangan di Sekitar RTH Kaliwungu, Pemkab Kendal Pasang Rambu Larangan

Mendapatkan laporan tersebut dan korban mengakui sudah dicabuli tetangganya menyampaikan kejadian tersebut kepada ibu korban yang sedang bekerja sebagai TKW di luar negeri.

“Orangtua korban bekerja di luar negeri dan menguasakan kepada pamannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” terang Ipda Deni.

Atas perbuatan tersangka Suroto akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa baju dan celana milik korban dan pelaku.

Tags

Terkini