semarang-raya

3 Kurir Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Amankan 3 Kg Sabu-Sabu dan 50 Pil Ekstasi

Senin, 20 Mei 2024 | 17:55 WIB
Tiga kurir narkoba di Semarang diamankan polisi. Mereka bertiga bukan warga lokal. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi mengamankan tiga kurir narkoba di Semarang dan mengamankan barang bukti jenis narkotika jenis sabu-sabu sebesar 3 Kilogram dan 50 butir pil ekstasi.

Dari tiga kurir yang ditangkap, mulai dari Nurdiansyah dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu.

Kemudian ada A. Robiqtoh dengan barang bukti seberat 2 Kilogram sabu dan yang terakhir yakni Aziz Widiharto dengan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan peredaran narkoba ini diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah-wilayah tertentu memang marak dijadikan transaksi narkotika.

Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, 2 Begal di Semarang Diamankan Polisi, Sehari Beraksi 5 Kali

Untuk kasus pertama, polisi menangkap tersangka saat sedang mengambil barang di parkiran Swalayan ADA Setia Budi, tepatnya di Jalan Potrosari III, Srondol Kulon, Banyumanik, pada Kamis 9 Mei 2024 sekira Pukul 13.30.

Kemudian saat ditangkap, polisi menemukan klip kecil terbungkus isolasi hitam dan 3 Plastik klip sedang berwarna hijau yang berisi 20 bungkus seberat 1.019 kg dan uang Tunai Rp 2.250.000,- yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku.

“Usia dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Pur (dalam lidik), pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut untuk dibawa ke Kebumen dan kemudian menunggu perintah. Pelaku menerima upah Rp. 500 ribu,” ungkap Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Mei 2024.

Kemudian untuk kasus kedua pelaku ditangkap di traffic light Jalan Jrakah, Tugu pada Selasa 14 Mei 2024, sekira pukul 17.20 WIB.

Baca Juga: TASPEN Umumkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas untuk Penerima Pensiun Dimulai 3 Juni 2024

Kemudian di kasus ini, diketemukan 1 buah tas slempang yang di dalamnya ada 2 buah dus bungkus bekas snack Custas warna kuning yang masing-masing dus berisi 2 buah plastik klip sedang berisi sabu seberat 2.024 gram.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Nir (dalam lidik). Pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut untuk dibawa ke Pekalongan dan disimpan kemudian nunggu perintah selanjutnya. Adapun pelaku dijanjikan upah sebesa Rp. 20 juta dan baru diberi Rp. 1 juta,” bebernya.

Tidak berhenti di situ, untuk kasus terakhir, polisi juga menambahkan bahwa jajaran Satresnarkoba juga berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi bernama Aziz Widiharto.

Pelaku ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin 13 Mei 2024, malam.

Halaman:

Tags

Terkini