Baca Juga: Selewengkan Dana Desa, Kades Gebang Diganjar 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Saat ditangkap, pelaku sempat menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh petugas dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi warna hijau terbungkus tissue warna putih dan solasi warna orange dalam bungkus permen Wooda.
“Saat diinterogasi, pil esktasi tersebut adalah milik Faldi (dalam lidik), pelaku hanya bertugas mengambil pil ekstasi, kemudian memindahkan ke daerah Jatingaleh serta dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 1 juta,” tambahnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut.