SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi menangkap penjual kupon judi togel di Jalan Cilosari Semarang. Penjual kupon itu kebetulan punya hubungan ibu dan anak.
Adapun ibu dan anak tersebut masing-masing bernama Sri Supadmi (64) dan Tabita Sri W (29). Mereka diamankan Subnit 1 Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin 7 Oktober 2024 lalu.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sejumlah uang dan kupon judi togel.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian di Wilayah tersebut.
Kemudian petugas melakukan pengintaian dan benar pada saat itu pelaku sedang menerima kertas bertuliskan angka dari pemasang beserta uang taruhan kemudian kertas bertuliskan angka tersebut di foto dan dikirimkan ke nomor Pengepul melalui WhatsApp (WA).
“Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan dua pelaku tersebut dan beberapa barang barang bukti,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Selasa 8 Oktober 2024.
Tidak hanya itu, Irwan menambahkan polisi juga masih memburu satu DPO bernama M. Saiful (50) yang beralamat di Kp. Malang, Semarang Tengah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 85: Laporan Membaca Kumpulan Buku Cerpen
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," pungkasnya.
Sementara, salah satu pelaku bernama Tabita mengaku hanya sebagai pengantar kupon judi togel dari pembeli ke ibunya yang menjual.
“Saya peluncur pak, dari ibu saya. Ibu saya masih ada bosnya,” ujarnya dihadapan para awak media saat ditanyai Kapolrestabes.