Togel di Kendal Terus Dibabat, Warga Diminta Proaktif

photo author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono bersama Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono bersama Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Polres Kendal terus bekerja keras untuk memberantas dan menghapuskan segala bentuk perjudian di Kendal. Aparat akan bertindak tegas, menangkap dan membubarkan praktek perjudian apapaun bentuknya dan jenisnya. Satuan Reskrim Polres Kendal kembali ringkus pelaku tindak pidana perjudian online jenis Toto Gelap atau Togel).

Tiga pelaku NA (42), PA (23) dan A (43) diamankan tim opsnal Reskrim Polres Kendal saat menjual togel di sebuah toko milik Rusno di Dukuh Wates Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal. Ketiga tersangka merupakan warga kecamatan Kangkung yang biasanya berjualan dan merekap hasil penjualan togel.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat Dukuh Wates Desa Rejosari Kangkung yang sudah resah dengan maraknya perjudian online jenis togel di daerah Kecamatan Kangkung.

Baca Juga: Fadia A Rafiq Ziarah ke Makam Bupati Pekalongan Pertama di Protomulyo Kaliwungu

“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat perjudian togel. Setelah melakukan penyelidikan, petugas meringkus pelaku yang diduga sedang melakukan permainan judi secara online jenis toto gelap,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa, satu MMT bertuliskan nomor pengeluaran harian, sebelas bendel kupon Hongkong, satu buah stempel, satu buah stempel identitas LC, satu lembar kupon berstempel LC. Diamankan juga uang tunai sebesar Rp 1.850.000 yang diduga hasil dari permaianan judi online jenis toto gelap., satu bendel karbon dan satu unit handphone.

Baca Juga: Pengecer Judi Online HK Diringkus Polsek Gemuh saat Rekap Penjualan

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamanatkan di Mapolres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam sendiri meminta masyarakat untuk proaktif bersama-sama melaporkan jika mengetahui ada indikasi perjudian di wilayahnya. “Polres Kendal sudah membuka Waduk Suara yang merupakan sarana pengaduan masyarakat apapun , khususnya perjudian dengan menghubungi nomor pribadi kapolres,” tegasnya.

AKBP Jamal juga sudah menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda untuk bersama-sama memberantas perjudian di Kabupaten Kendal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X