= Rp3.568.366.
(*)
Disclaimer: Perhitungan di atas hanya didasarkan pada besaran kenaikan upah minimum yang diajukan oleh para buruh. Kepastian nilai kenaikan UMK Kota Semarang 2025 masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah, paling lambat pada 30 November 2024.