SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng akan menggelar sidang kode etik kasus polisi tembak siswa hari ini di Mapolda Jateng pada Senin 9 Desember 2024. Menurut informasi, rencananya sidang akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang terhadap Aipda Robig dilakukan menindaklanjuti laporan keluarga almarhum pelajar yang ditembak oleh Aipda Robig yakni Gamma. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menentukan putusan atau hasil sidang tersebut.
“Hari ini akan berlangsung, dihadiri oleh pihak terkait,” ujarnya di Polda Jateng.
Baca Juga: Babak Baru! Kapolrestabes Semarang Bakal Diperiksa Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa
Sebelumnya, sidang kode etik dilakukan untuk menindaklanjuti proses hukum dari laporan aksi penembakan terhadap siswa di Kota Semarang. Dalam sidang tersebut, Aipda Robig bisa terancam dipecat secara tidak hormat atau PTDH.
“Kalau kode etik ada penurunan pangkat, ada penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, penundaan sekolah kemudian mutasi bersifat demosi dan terberat adalah PTDH. Tapi ya tergantung dari vonis hakim tapi ancaman terberat itu (PTDH). (berapa persen bisa diPTDH) saya tidak bisa menilai, itu nanti hakim,” kata Artanto.
Sebagai informasi, anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang Aipda Robig menembak pelajar SMKN 4 Semarang GRO. Korban berusia 17 tahun ini ditembak polisi karena diduga terlibat tawuran.
Selain GRO, korban lainnya yakni AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu 24 November 2024, dini hari.
Sementara Kuasa Hukum Keluarga Gamma Zainal Petir menyampaikan jika pihaknya datang bersama juru bicara keluarga atau Subambang beserta istrinya dan teman Gamma bernama A (17).
"Ya, ini mau sidang etik," ucapnya.