AYOSEMARANG.COM -- Besaran upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025 di Jawa Tengah sudah resmi diumumkan.
Kenaikan tersebut disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana pada, Rabu 18 Desember 2024.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 disebutkan UMK 2025 di 35 kabupaten/kota di Jateng resmi mengalami kenaikan 6,5 persen.
Baca Juga: Wanita Cantik di Semarang Nekat Promosikan Judi Online, Terancam Penjara 10 Tahun
Diketahui, Kota Semarang masih menjadi daerah dengan upah tertinggi di Jateng sebesar Rp3.454.827.
Nominal tersebut naik sebesar Rp 210.858,00 dari UMK tahun 2024 sebesar Rp3.243.969
Nah, UMK Semarang 2025 bisa mulai dinikmati para buruh dan pekerja mulai 1 Januari 2025.
Inilah daftar UMK di seluruh kabupaten kota di Jawa tengah dengan kenaikan 6,5 persen.
Tidak hanya Kota Semarang, UMK di kabupaten/kota lain di Provinsi Jateng juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Bus Terguling di Tol Banyumanik, Seruduk Tronton Lalu Tabrak Pembatas Jalan
Kota Semarang: Rp3.454.826
Kabupaten Demak: Rp2.940.716
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
Kabupaten Semarang: Rp2.750.135