semarang-raya

Cuma Ada 10 Daerah di Jateng dengan UMK 2025 Lebih dari 2,5 Juta, Ini Daftar Kabupaten-Kota yang Beruntung

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:58 WIB
UMK Jateng 2025. (Ilustrasi: TikTok )

AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025 untuk kabupaten/ kota di Jawa Tengah (Jateng) mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen secara seragam.

Persentase kenaikan UMK Jateng 2025 ini sesuai dengan isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Nominal UMK 2025 ini diumumkan pada Rabu 18 Desember 2024 oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Baca Juga: UMK Semarang 2025 Tertinggi di Jawa Tengah, Ini Besaran Upah Minimum 34 Daerah Lain

Kenaikan UMK 2025 untuk 35 kabupaten/kota ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024.

Namun, dengan persentase kenaikan sebesar 6,5 persen, ternyata hanya ada 10 daerah di Jateng yang bisa menikmati upah minimum di atas Rp2,5 juta.

Selain 10 daerah ini, nilai upah minimumnya masih berada di bawah Rp2,5 juta, bahkan ada yang hanya Rp2,1 jutaan saja.

10 daerah dengan UMK 2025 lebih dari Rp2,5 juta yaitu:

Baca Juga: UMK Karanganyar 2025 Tertinggi di Solo Raya? Resmi Naik 6,5 Persen Kalahkan Surakarta

- Kota Semarang

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Semarang

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMK Jateng 2025 Kebanyakan Masih di Kisaran 2,2 Juta, Ini Rincian untuk 35 Kabupaten-Kota

Halaman:

Tags

Terkini