semarang-raya

Dugderan Tahun Ini Lebih Meriah, Bakal Berlangsung Sampai 26 Februari

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:36 WIB
Pelaksanaan Dugderan di Kota Semarang. Dugderan akan dilaksanakan sampai 26 Februari 2025. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sebagaimana tradisi di Kota Semarang jelang Bulan Ramadhan, Dugderan kembali digelar di Aloen-aloen Semarang.

Pelaksanaan Dugderan di Aloen-aloen Semarang ini bakal berlangsung dari Senin 17 Februari 2025 sampai Rabu 26 Februari 2025 mendatang.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Bambang Pramusinto, menyampaikan untuk dugderan kali ini lebih meriah karena ada berbagai wahana permainan, serta melibatkan pelaku UMKM.

"Tahun lalu ada 85 UMKM, ini bertambah menjadi 270, kita gandeng PPJ, PPJP, badang pengelola Masjid Agung Semarang dan lainnya," kata usai membuka Pasar Dugderan.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa di Semarang untuk Kritik Presiden Prabowo, Gantung Almamater Sampai Lempar Kotoran Kuda

Kemudian Bambang menambahkan tahun ini juga ada puluhan wahana permainan, seperti biang lala, komidi putar dan lainnya. Hal ini dikarenakan permintaan dari masyarakat agar Pasar Dugder lebih meriah.

Kemeriahan Dugderan akan diiringi dengan pemantauan wahana permainan akan dilakukan secara ketat, agar memberikan rasa aman bagi pengunjung.

"Ini kita terima respon masyarakat, biar lebih meriah dan ramai. Kita juga lakukan pemantauan, agar keamanannya terjaga," bebernya.

Selain itu Disdag juga akan membuat beberapa event agar Pasar Dugder lebih meriah. Namun tidak lupa , juga dilakukan penataan agar pelaku usaha yang ada lebih tertib dan tertata.

Baca Juga: Dugderan 2025 Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Prosesi Ini Bakal Dihilangkan

"Ada foto booth juga, kita ingin Pasar Dugder ini viral," ujarnya.

Pelaksanaan Dugderan kali ini adalah bentuk komitmen Kota Semarang untuk merawat tradisi setiap tahun. Bambang pun juga meminta agar semua pihak yang terlibat, untuk turut menjaga keamanan, serta aturan yang ada.

"Misal pengolahan parkir ya harus sesuai aturan, tidak ada pungli, retribusi juga tetap berjalan," katanya.

Terakhir, satu yang diwanti-wanti, penarikan parkir kata dia, harus disesuaikan dengan Perda ataupun Perwal, yakni Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.

Halaman:

Tags

Terkini