semarang-raya

Ini yang Dilakukan Dosen Unnes Lecehkan Mahasiswi hingga Dicopot dari Jabatannya

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:13 WIB
Ilustrasi. Dosen Unnes lakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. (pexels)

Rahmat menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan rujukan yang digunakan, yakni Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

"Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini