Rahmat menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan rujukan yang digunakan, yakni Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
"Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," pungkasnya.