Ini yang Dilakukan Dosen Unnes Lecehkan Mahasiswi hingga Dicopot dari Jabatannya

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 08:13 WIB
Ilustrasi. Dosen Unnes lakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. (pexels)
Ilustrasi. Dosen Unnes lakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. (pexels)

AYOSEMARANG.COM -- Seorang dosen Unnes (Universitas Negeri Semarang) dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kampus telah memberikan sanksi kepada dosen tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial melalui unggahan akun X @hannibananna.

Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkap bahwa seorang dosen Unnes pada Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswinya.

Baca Juga: Identitas Dua Pelaku Bersenjata Tajam Mengamuk di Kafe Semarang, Polisi Langsung Amankan Tangkap

"Terduga pelaku mengelus leher, mencubit pinggang, mengelus punggung, dan punggung tangan mahasiswi-mahasiswinya," tulis akun X @hannibananna, dikutip Rabu 26 Februari 2025.

Kepala UPT Humas Unnes, Rahmat Petuguran, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Laporan tersebut diterima oleh kampus pada 13 Desember 2024.

Satgas Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terduga pelaku pada 16 hingga 23 Desember 2024.

"Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhkan sejak laporan masuk ke Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari. Waktu tersebut diperlukan karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," ujar Rahmat dalam keterangannya pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: Foto Wali Kota Semarang Retreat di Akmil Magelang Beredar, Instruksi PDIP Dicabut?

Hasil pemeriksaan tim Satgas PPK mengungkap bahwa korban menyatakan adanya sentuhan fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang," sambungnya.

Sebagai bentuk sanksi, dosen Unnes yang juga menjabat sebagai kepala laboratorium di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) dicopot dari jabatannya.

"Unnes memutuskan mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apa pun selama dua tahun," lanjut Rahmat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X