semarang-raya

Terungkap di Sidang! Mantan Wali Kota Semarang Minta Camat Ganti HP dan Tak Hadiri Panggilan KPK

Selasa, 29 April 2025 | 08:14 WIB
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 28 April 2025.

Dalam persidangan, Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, yang saat itu menjabat Camat Pedurungan, mengungkapkan dugaan upaya pengondisian penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eko menyebut dirinya diperintahkan untuk menghadap Mbak Ita sebelum dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penunjukan langsung sejumlah proyek di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Eko mengaku disuruh mengganti telepon genggam namun tetap menggunakan nomor yang sama.

Baca Juga: 3 Camat Dihadirkan pada Sidang Korupsi Mbak Ita, Diminta Jatah Proyek Kecamatan Rp 16 Miliar

Tak hanya itu, menurut Eko, Mbak Ita juga meminta dirinya untuk tidak memenuhi panggilan KPK di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pada waktu itu.

"Disampaikan Bu Ita, 'tenang, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu'," ujar Eko Yuniarto, dikutip Selasa, 29 April 2025.

Eko mengaku tidak memahami maksud dari pernyataan "sudah dikondisikan" yang disampaikan oleh Mbak Ita.

Selain itu, Eko juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mengembalikan uang sekitar Rp600 juta, yang merupakan temuan dari BPKP Jawa Tengah terkait pengerjaan infrastruktur di Kecamatan Pedurungan pada tahun 2023.

Baca Juga: Modus Antar Barang, Kurir Paket di Semarang Tertangkap Basah Curi Uang Rp2 Juta di Rumah Warga

Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan pengeluaran untuk dokumentasi pelaksanaan proyek dan fee dalam pelaksanaan pekerjaan tanpa proses lelang.

"Perintah dari wali kota untuk mengembalikan, bukan kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan," sambungnya.

Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari dana pribadi para camat dan lurah, terdiri atas biaya dokumentasi pelaksanaan proyek sebesar Rp200 juta dan komitmen fee Rp412 juta.

"Tidak pernah menerima fee, tetapi disuruh mengembalikan," pungkasnya.

Tags

Terkini