semarang-raya

Kasus Suap Mbak Ita, Ade Bhakti Sebut Uang Rp 350 Juta Disetor ke Polrestabes dan Kejari Semarang

Kamis, 5 Juni 2025 | 08:47 WIB
Ade Bhakti menjadi saksi dalam sidang korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti, buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Ade hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juni 2025.

Dalam kesaksiannya, ia mengungkap peran dirinya dalam penyerahan uang suap yang bersumber dari proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Ia menyebut ikut mendampingi Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, untuk menyerahkan uang kepada aparat penegak hukum pada April 2023.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Beringin Semarang, Ditemukan Tersangkut di Jaring Ikan

"Membawa 'vitamin', yang menyerahkan Pak Eko. Saya menemani," kata Ade, dikutip Kamis 5 Juni 2025.

Ade menyatakan uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima Rp 150 juta.

"Ke Kanit Tipikor Polrestabes Rp 200 juta, ke Kejari Semarang Rp 150 juta," sambungnya.

Menurut Ade, dana itu dihimpun dari pungutan commitment fee proyek di tingkat kecamatan yang dikondisikan atas perintah Alwin Basri.

Ia mengaku secara pribadi menyerahkan dana senilai Rp 148 juta dari proyek di Kecamatan Gajahmungkur kepada Lina Anggraheni, anak buah Martono.

Baca Juga: Truk Dump Gagal Nanjak Tabrak Mobil di Muktiharjo Semarang, Muatan Tumpah ke Jalan

Diketahui, Martono merupakan terdakwa dalam perkara yang sama dan disebut sebagai penyuap utama Mbak Ita.

Namun, lanjut Ade, dana yang terkumpul ternyata belum mencukupi untuk dibagikan ke aparat, sehingga Lina disebut menambahkan kekurangannya.

Dalam persidangan, hakim sempat mempertanyakan maksud penyerahan uang tersebut kepada Polrestabes dan Kejari. Ade menjawab bahwa praktik seperti itu sudah menjadi kebiasaan.

Halaman:

Tags

Terkini