semarang-raya

Tembak Mati Pelajar SMK Semarang, Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 | 13:37 WIB
Robig Zaenudin saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang. Robig dituntut 15 tahun penjara. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Aipda Robig Zaenudin mendapat tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atas kasus penembakan pelajar SMK di Semarang.

Tuntutan kepada Robig disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sateno dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 8 Juli 2025.

Sateno menyampaikan berdasarkan uraian dimaksud jasa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa Robi Zainuddin bin Mulyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka.

Baca Juga: Sarifah Akui Sembunyikan Setoran Iuran Kebersamaan untuk Jaga Nama Baik Mbak Ita dan Suami

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pertama ke-1 pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 2002 tentang perlindungan tanah Junko pasal 76, huruf C, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kedua menanggapi pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junko pasal 76, huruf C, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," paparnya.

Kemudian dia juga meminta menjatuhkan pidana penjara kepada Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun.

"Dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000. Apabila tidak dipenuhi, subsidi 6 bulan penjara dengan menyertakan barang bukti," sambungnya.

Sateno juga menyampaikaan bahwa dalam pemeriksaaan persidangan tidak terungkap adanya alasan yang dapat meringangankan terdakwa Aipda Robig.

Baca Juga: Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Sekretaris Lurah di Semarang Lakukan Pelecehan Remaja 19 Tahun

"Majelis hakim yang mulia pimpinan dan hakim yang saya hormati. Bahwa selama dalam pemeriksaan persidangan tidak terungkap adanya alasan-alasan yang dapat menghambuskan perbuatan terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Oleh karenanya keluhannya dapat dipersalahkan atau dapat dipertatanggung jawabkan," terangnya.

Di sisi lain Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zaenal Petir menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan sudah tepat.

"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa keren. Jaksa profesional. Apalagi menyatakan setelah menuntut dengan tuntutan ancaman pidana 15 tahun," ucapnya.

Kemudian Zaenal Petir menambahkan biasanya Jaksa dalam menuntut akan memberikam pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Namun dalam hal ini tidak ada yang meringankan.

"Memberatkan karena dia aparat penegak hukum dalam hal ini polisi yang sampai sekarang masih aktif. Kemudian setelah menyampaikan 15 tahun dan denda 200 juta kalau dendanya besok tidak dilaksanakan maka akan ditambah 6 bulan ya. Dan yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak tidak ada. Nah, ini ini ini yang menurut saya jaksa jaksa tidak terintervensi ya. Menurut saya jaksa tidak bisa diintervensi. Tuntutannya seperti itu. Maka dengan tuntutan seperti ini keluarga sudah cukup puas ya," ungkapnya.

Tags

Terkini