Aipda Robig Belum Dipecat dan Masih Terima Gaji Meski Tembak Mati Pelajar, Ini Penjelasan Polda Jateng

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 08:09 WIB
Aipda Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.  (istimewa)
Aipda Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Tersangka penembakan pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin, hingga kini belum dipecat dari institusi Polri.

Meski telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik, status keanggotaannya masih aktif karena proses banding yang diajukan masih berlangsung.

“Dia masih menunggu sidang banding, statusnya masih sebagai anggota,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, dikutip Sabtu 5 Juli 2025.

Aipda Robig diketahui menembak Gamma Rizkynata Oktavandy hingga tewas pada 24 November 2024 lalu.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Selidiki Penyebar Video Intimidasi Saksi Penembakan Pelajar SMK

Kasus ini mengundang perhatian publik karena dilakukan oleh aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.

Meski berstatus tersangka, Aipda Robig masih menerima gaji sebagai anggota Polri. Namun, sejumlah hak keuangan lainnya telah dipotong oleh institusi.

“Hak-haknya sebagai anggota sudah dikurangi. Kalau gaji masih, tapi tunjangan-tunjangan banyak yang dikurangi,” sambung Artanto.

Dalam fakta persidangan terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa, 17 Juni 2025, Aipda Robig mengaku tidak dalam kondisi terancam saat melepaskan tembakan yang menewaskan Gamma.

Baca Juga: Pria yang Intimidasi Saksi Penembakan Pelajar Bukan Polisi, Ini Keterangan Polrestabes Semarang

Ia mengungkap, saat itu melihat seorang pengendara motor dikejar oleh tiga orang dari arah berlawanan, dan salah satu di antaranya tampak mengacungkan senjata tajam.

“Tidak ada niat jahat, hanya naluri saya sebagai polisi,” ujarnya.

Robig berdalih keputusan untuk menghentikan motor yang membawa senjata tajam diambil secara spontan. Ia juga mengakui tidak merasa ada ancaman langsung terhadap dirinya.

Selain itu, ia tak sempat melapor atau menghubungi Polrestabes Semarang karena situasi terjadi secara cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X