Aipda Robig Zaenudin Disidang Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Dijerat Pasal Berlapis

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 07:37 WIB
Aipda Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (istimewa)
Aipda Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO. Peristiwa tragis itu terjadi pada 23 November 2024, di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, mendakwa Aipda Robig dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan pembunuhan.

Dalam berkas dakwaan, kejadian bermula ketika Aipda Robig berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang melaju ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam. Kelompok tersebut tampak saling berkejaran di jalan raya.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pengendara Motor yang Tabrak Pohon di Pekunden Semarang, Dua Orang Tewas

"Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," kata jaksa Sateno, dikutip Rabu 9 April 2025.

Aipda Robig kemudian mengambil senjata api miliknya dan memerintahkan para pengendara untuk berhenti. Ia melepaskan satu tembakan peringatan, lalu menembakkan tiga peluru ke arah sepeda motor yang mendekat.

Salah satu peluru mengenai korban GRO di bagian panggul, yang kemudian dinyatakan sebagai penyebab utama kematiannya berdasarkan hasil visum. Dua korban lainnya, berinisial S dan A, juga mengalami luka tembak di bagian dada dan tangan kiri.

Atas tindakan tersebut, Aipda Robig dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia juga dikenai dakwaan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kondisi Terkini Thoif Korban Kecelakaan Balap Liar di Semarang, Tunggu Operasi Tulang Belakang

Dalam persidangan, Aipda Robig menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan hukum pada agenda sidang berikutnya.

Diketahui, korban GRO merupakan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang. Ia meninggal dunia akibat luka tembak dan telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Sragen pada, Minggu 24 November 2024.

Akibat perbuatannya, Aipda Robig telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X