SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus maling motor yang beraksi di beberapa wilayah.
Maling motor yang ditangkap oleh polisi itu bernama Ahmad Yunus (26) warga Kalisalak Gang Dulu, Batang.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku ditangkap di Krapyak pada Minggu 13 Juli 2025 pada pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.
Sebelum ditangkap, pelaku diketahui hendak kabur ke Solo. Untuk saat ini usai ditangkap pelaku diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pengananan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Keluarga Gamma Sebut Pledoi Aipda Robig Tidak Sesuai Fakta dan Pembelaan Pribadi
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar membenarkan mengenai penangkapan maling motor ini. Pelaku sendiri memang punya spesialisasi maling motor.
Aksi curanmor yang dilakukan pelaku ini bukan kali pertama. Pelaku sudah melakukan aksinya lima kali di wilayah Jawa Tengah Tengah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Iya, itu yang menangkap anggota Resmob, terkait kasus Curanmor," ungkapnya, Rabu 16 Juli 2025.
Saat ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari sepeda motor honda Beat, H 5387 ZA dan sebuah Handphone Samsung A10, yang diduga hasil dari aksi kejahatannya.
Baca Juga: Arti Biskuit Ribet, Sayur Tentara, dan Permen Haram Dalam Teka Teki MPLS 2025 Paling Dicari
Barang bukti tersebut merupakan milik korban WHS, 22, mahasiswa yang tinggal di Poncowolo Timur, Pendirikan Lor Semarang Tengah.
Adapun untuk lokasi pencurian terakhir berada di sebuah parkiran tempat hiburan malam Karaoke Inul Vista Semarang, Kamis 3 Juli 2025 sekitar pukul 01.15.
Untuk modus yang dilakukan sendiri awalnya korban dihubungi dan diminta untuk menjemput menjemput di sebuah hostel di Jalan DI Panjaitan. Setelah bertemu, korban diajak menenggak minuman beralkohol di wilayah Semarang Tengah.
Di tengah acara minum-minum, korban diajak pelaku karaoke di Inul Vista. Korban karena merasa sudah akrab tidak curiga sedikitpun kepada pelaku.