Baca Juga: Polisi Ringkus Maling Mobil di Puspowarno Semarang, Ternyata Penjaga Kos Sendiri
Kemudian, pelaku mengambil alih posisi, korban diboncengkan pelaku menuju tempat karaoke berlokasi di depan GOR Trilomba Juang.
Di ruang karaoke itu, pelaku terus berupaya membuat korban lengah salah satunya dengan cara mencekoki miras sampai teler. Kemudian karena sudah tidak kuat, korban tumbang di dalam ruangan karaoke.
Selanjutnya, pelaku keluar dari room menuju lokasi parkir dan membawa kabur motor korban dengan cara kunci motor yang sebelumnya masih dibawanya.
Beralih ke korban, begitu sadar dia juga mendapati handphonenya hilang. Dia mengecek motor juga sudah tidak ada. Pria yang minum bareng tadi juga sudah kabur dan tidak bisa dihubungi.
Merasa menjadi korban aksi kejahatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Kepolisian berhasil meringkus pelakunya.
Baca Juga: Mbak Ita Sebut Kesaksian Kepala Disbudpar Semarang Soal Proyek Penuh Kebohongan
Sekarang tersangka telah ditahan dan mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
Kompol Aris Munandar menyataka saat ini polisi masih melakukan pendalamaan untuk mengetahui dugaan TKP maupun keterlibatan pelaku lain.
"Ini masih kita dalami, kita kembangkan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, terkait pencurian," pungkasnya.