semarang-raya

Mbak Ita Divonis Penjara 5 Tahun Tapi Hak Politik Tak Dicabut, Ini Alasannya

Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita saat menjalani sidang korupsi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi bersama suaminya, Alwin Basri, yang mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 27 Agustus 2025.

Namun, majelis hakim tidak mencabut hak politik keduanya dengan alasan faktor usia.

Baca Juga: Dinyatakan Sudah Korupsi: Mbak Ita Vonis Penjara 5 Tahun, Alwin Basri 7 Tahun

"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," ujar hakim.

Hakim menambahkan, kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita dan suaminya bisa menjadi pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," lanjutnya.

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut agar keduanya selain dijatuhi pidana penjara juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Mbak Ita dan Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama.

Baca Juga: Geger, Perempuan di Tegal Ditemukan Tewas di Kos dengan Tubuh Penuh Darah

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," tutur Hakim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp300 juta kepada keduanya. Jika tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan penjara.

Mbak Ita juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Halaman:

Tags

Terkini