SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi bersama suaminya Alwim Basri. Sementara untuk Alwin divonis 7 tahun penjara.
Hakim ketua sidang Gatot Sawardi menyampaikan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Gatot di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 27 Agustus 2025.
Baca Juga: Curanmor di Kampung Asrama Sopoyono Semarang Terekam CCTV, Yamaha WR 155 Digondol Maling
Tidak hanya hukuman penjara, Alwin dan Mbak Ita juga divonis untuk membayar denda masing-masing Rp 300 juta. Jika tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan penjara.
Mbak Ita dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta, jika tidak bisa mengganti maka akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Sedangkan Alwin diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar yang jika tidak dikembalikan diganti 6 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa tetap ditahan," tegas dia.
Baca Juga: Pentingnya Tidur 6-8 Jam: Rahasia Umur Panjang dan Awet Muda
Tidak hanya itu, Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif, tidak pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," sebut Gatot.
Selain itu, hakim juga menyebut hal lain yang meringankan yakni karena Mbak Ita mendapat banyak penghargaan dalam memajukan Kota Semarang di tingkat nasional dan internasional.
Begitupun Alwin, hakim juga menyebut Alwin juga mendapat penghargaan ketika duduk di kursi legislatif.