Dengan vonis ini, kuasa hukum Hevearita dan Alwin menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026, Subsidi Difokuskan untuk Warga Miskin
"Pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi dalam tiga perkara yang berbeda.
Vonis kepada Mbak Ita disampaikan oleh hakim Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Vonis ini lebih rendah dari yang dijatuhkan oleh tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menutut Ita dengan 6 tahun penjara dan suaminya Alwin 8 tahun penjara dalam kasus ini.