SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi mengamankan para tersangka pembakaran mobil di Gedung DPRD Jateng dan Pos Patwal Satlantas Polrestabes Semarang yang ada di Simpang Lima, Jumat 29 Agustus 2025.
Dalam dua kejadian itu, polisi mengamankan 5 orang tersangka di dua tempat tersebut.
Adapun 5 tersangka itu di antaranya ada 3 tersangka kejadian pembakaran Pos Patwal dan dua tersangka pembakaran mobil di DPRD Jateng.
Secara rinci, untuk 3 tersangka di Pos Patwal terdiri dari Rheno Rengga Renegara (27), Andi Valentino (21) dan anak berhadapan dengan hukum berinisial ARM (17). Semua tersangka adaalah warga Semarang.
Baca Juga: Bisa Dibeli Online! Daftar 10 Brand Skincare dan Makeup Korea Terpopuler yang Wajib Dicoba
Sedangkan untuk tersangka pembakaran mobil di Gendung DPRD Jateng bernama Zovan Iskandar (18) dan anak berhadapan dengan hukum berinisial IRD (17) . Semua tersangka juga warga Semarang.
Kaporestabes Semarang Kombes Syahduddi menyampaikan 3 tersangka pembakaran Pos Patwal terjadi pada Jumat 29 Agustus 2025 awalnya ikut aksi unjuk rasa bersama mahasiswa di depan Kantor Mapolda Jateng.
Kemudian unjuk rasa ricuh dan saling berlarian ke berbagai arah. Pada pukul 19.00 WIB, tersangka Andi datang dengan Aldo.
"Kemudian mereka berjalan kaki kearah bundaran air mancur saat itu massa masih berkumpul dan melempari polisi yang bertahan di Jl. Pahlawan," ungkapnya.
Kemudian unjuk rasa semakin beringas hingga terjadi pembakaran di kantor gubernur sehingga polisi mendorong masa ke arah Simpang Lima.
Disana tersangka Rheno dan tersangka Andi beserta pendemo lain melempari petugas polisi hingga petugas polisi mundur ke SMKN 7 Semarang.
"Karena sudah tidak ada yang menjaga Pos Patwal Simpang Lima dari pihak pendemo mendekat ke Pos Patwal yang kemudian menarik dan merobohkkan tenda lalu dibakar dan ditarik ketengah jalan," ucap Kapolrestabes.
Tersangka Rheno melempari Pos Patwal menggunakan batu lebih dari 10 kali dan dan meleparkan bambu mengenai kaca jendela kantor CORNER SIM yang berada disebelah kanan dan berteriak “Ayo maju, ayo maju."
Sedangkan tersangka Andi melempar batu lebih dari 10 kali mengenai kaca dan tembok, serta memukulkan bambu ke pintu kaca kurang lebih 5 kali hingga pecah kacanya dan melempar cone kearah tenda yang terbakar.