Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Hadirkan Rute Baru ke Surabaya, Ini Jadwal Penerbangannya
Kemudian ada yang menarik tenda yang telah dibakar masuk ke dalam Pos Patwal hingga membakar Pos dan kendaraan yang ada disana.
"Karena Pos Patwal terbakar kemudian masa dikejar Anggota Polisi yang ada, tersangka Rheno dan tersangka Andi lari ke arah Pleburan lalu pulang," ungkapnya.
Polrestabes Semarang mengalami pembakaran, kaca dan pintu terbuat dari kaca pecah, barang-barang yang ada didalam pos ada yang hilang dan ada yang dirusak.
"Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami sekitar Rp197.180.000," pungkasnya.
Sementara untuk kejadian pembakaran mobil di Gedung DPRD Jateng juga menyambung aksi unjuk rasa yang ricuh di depan Mapolda Jateng.
"Kemudian para tersangka melakukan pembakaran mobil Honda Brio dan para peserta unjuk rasa lainnya melakukan pengrusakan fasilitas kantor Gubernuran dan beberapa mobil dan motor juga dibakar dan dirusak," terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan pada fasilitas kantor Pemprov Jawa Tengah dan beberapa kendaraan dinas maupun kendaraan Pribadi milik pegawai , termasuk KBM R4 milik Pelapor yaitu 1 (satu) Unit KBM R4 merk Honda BRIO, Nopol : H- 1621-G, th 2012, No. Ka : MRHDD2720CP310407, No. Sin : L13Z51202092, warna : Abu-abu
muda metalik, STNK a.n : Ceratomia Sonaesti, alamat : Kp. Kalilangse No. 98 Rt4/4 Gjmk Smg milik korban ikut terbakar.
Baca Juga: Dua Pedagang Warung Madura di Gunungpati Semarang Saling Bacok, Satu Orang Luka Serius
Lebih lanjut Syahduddi menambahkan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV di sekitat lokaso kejadian.
"Dai CCTV ini udah jelas, pelaku-pelaku yang melakukan pengrusakan serta melakukan pembakaran," tegasnya sambil menunjukan rekaman CCTV.
Dirinya juga mengingatkan agar menjunjung tinggi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban.
Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengacaukan situasi.
"Kita juga tidak bisa mencegah ataupun memaksa warga masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa sepanjang mereka tertib, damai dan kondusif. Itu tidak ada masalah karena memang diatur undang-undang, namun ketika mereka melakukan aksi wujud rasa anarkis, melakukan tindak pidana, melakukan pengrusakan, melakukan pembakaran maka kita akan proses secara hukum," tegasnya.
Atas kejadian itu para tersangka terancam terkena pasal Pasal 187 ke-1 KUHPidana Pasal 170 KUHPidana dimana sengaja membakar atau barang siapa yang dimuka umum bersama–sama melakukan kekerasan terhadap barang.