semarang-raya

DPRD Jateng Putuskan Tak Ambil Tunjangan Perumahan, Anggota Tetap Dapat Rp42,6 Juta per Bulan

Rabu, 24 September 2025 | 11:27 WIB
Tujangan perumahan pimpinan DPRD Jateng tidak akan diambil. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Setelah menuai kritik tajam, pimpinan DPRD Jawa Tengah akhirnya memutuskan tidak akan mengambil tunjangan perumahan. Keputusan itu diambil usai dilakukan evaluasi melalui proses appraisal.

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Tengah, tunjangan perumahan Ketua DPRD Jateng ditetapkan sebesar Rp79,63 juta per bulan, Wakil Ketua Rp72,31 juta per bulan, dan anggota Rp47,77 juta per bulan.

"Setelah melalui proses appraisal pimpinan DPRD Jawa Tengah sebanyak lima orang sepakat tidak akan mengambil tunjangan perumahan tersebut," ujar Ketua DPRD Jateng Sumanto, dikutip ayosemarang, Rabu 24 September 2025.

Baca Juga: Warga Geger, Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Kali Bodri

Meski demikian, anggota DPRD tetap akan menerima tunjangan rumah, namun besarannya diturunkan Rp3 juta menjadi Rp42,6 juta per bulan mulai 1 Oktober mendatang.

Menurut Sumanto, tunjangan rumah merupakan salah satu komponen gaji anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan aturan tersebut, pimpinan DPRD berhak memperoleh tunjangan rumah jika tidak mendapatkan rumah jabatan.

"Karena tidak mengambil tunjangan perumahan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus mencari dan menyiapkan rumah dinas bagi para pimpinan DPRD," lanjutnya.

Baca Juga: Rumah Produksi Pigura di Palebon Semarang Ludes Terbakar, Pemilik Tahu dari CCTV

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, membenarkan bahwa pimpinan DPRD memiliki pilihan untuk menerima tunjangan rumah atau rumah dinas. Namun, selama pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas, tunjangan tetap diberikan.

"Anggaran untuk tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD akan tetap dialokasikan dalam APBD 2026 sesuai landasan hukum dari PP tersebut," tuturnya.

 

Tags

Terkini