semarang-raya

Zara Yupita Azea Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan Residen PPDS Undip

Kamis, 2 Oktober 2025 | 08:49 WIB
Zara Yupita Azra dijatuhi vonis 9 bulan penjara kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip. (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Zara Yupita Azea, terdakwa kasus pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Rabu 1 Oktober 2025.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan pemerasan terhadap dokter residen junior secara bersama-sama. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Ketua Prodi Anestesiologi Undip Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdapat alasan yang meringankan vonis, di antaranya karena terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Tengah dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa praktik pungutan yang dilakukan terdakwa bersama pihak lain mencapai Rp1,9 miliar.

Dana itu dikutip dari sekitar 11 dokter residen PPDS Undip angkatan 77.

Alokasi dana iuran antara lain digunakan untuk biaya makan prolong sebesar Rp235 juta, pembelian kudapan Rp197 juta, acara pisah sambut Rp91 juta, jasa joki tugas Rp86 juta, serta kebutuhan lain yang nilainya mencapai Rp46 juta.

Baca Juga: Rekontruksi Iko Juliant Ada Perbedaan Versi, Salah Seorang Saksi Mengaku Dilempar Benda Keras Sampai Jatuh

"Masih terdapat Rp1,2 miliar dari total iuran residen angkatan 77 sebesar Rp1,9 miliar yang belum teridentifikasi," ujar Jaksa, dikutip Ayosemarang.com, Kamis 2 Oktober 2025.

Jaksa menambahkan, pungutan tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh residen angkatan 77, tetapi juga dinikmati angkatan lain, termasuk senior di semester 8.

Perbuatan terdakwa berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. Jaksa menilai modus yang digunakan berupa ancaman dan tekanan yang menimbulkan dampak psikologis, sehingga residen angkatan 77 tidak memiliki pilihan lain selain menuruti perintah terdakwa.

 

Tags

Terkini