AYOSEMARANG.COM -- Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah fotonya viral karena terlihat asyik main game saat bertugas di lapangan.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @miksemar.id dan langsung menyedot perhatian warganet.
Dalam unggahan itu tampak dua petugas Dishub berjaga di pos BSB Mijen. Namun, salah satunya terlihat menatap ponsel dengan serius dan diduga sedang bermain game.
Baca Juga: Tiga Direksi PDAM Semarang Diberhentikan, Akademisi Sebut Strategi Jangka Panjang
Unggahan tersebut segera menuai komentar pedas dari warga yang merasa kecewa dengan perilaku petugas tersebut. Banyak yang menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan di tengah jam tugas.
"Enak e lunggah-lungguh dolanan game gajian (Enaknya duduk santai main game tapi tetap digaji)," tulis akun @arulia_kasih.
Komentar lain bahkan menuntut agar Dishub menjatuhkan sanksi tegas.
"Tindak tegas, kalau perlu dipecat. Dibayar dari uang rakyat, waktunya kerja kok malah main game. Mau kerja atau main game @agustinawilujengp @iswaraminuddin," tulis akun @dwiadiyuniarto.
Petugas yang terlihat di foto disebut tengah berjaga di Pos Penyekatan BSB Mijen, lokasi yang berfungsi mengatur keluar-masuknya truk besar menuju arah Ngaliyan.
Warga menilai kelalaian petugas berpotensi membahayakan, mengingat lalu lintas truk di kawasan itu kerap menimbulkan kecelakaan.
Baca Juga: UMP Jateng 2026 Bisa Naik Jadi Rp2,31 Juta, Ini Hitungannya!
Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa petugas yang bersangkutan sudah dimintai keterangan.
“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap petugas yang berjaga di Pos Penyekatan BSB Mijen. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Ia menyebut saat itu baru selesai salat Magrib sekitar pukul 18.15 WIB dan sedang beristirahat,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Jumat 10 Oktober 2025.
Menurut Dody, petugas berdalih hanya membuka ponsel saat waktu istirahat, bukan ketika sedang aktif mengatur lalu lintas. Namun, hal itu tetap dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin.