semarang-raya

Undip Beri Sanksi Mahasiswa Tersangka Konten Pornografi AI, Bisa Berujung DO

Sabtu, 15 November 2025 | 09:01 WIB
Mahasiswa Undip tersangka kasus konten pornografi berbasis AI dijatuhi sanksi dari kampus. (kampusundip)

AYOSEMARANG.COM -- Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menjatuhkan sanksi awal kepada mahasiswa, Chiko Radityatama Agung Putra, yang saat ini ditahan Polda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Sanksi sementara tersebut berupa skorsing dua semester, larangan menerima beasiswa, serta larangan menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan.

Wakil Rektor I Undip, Prof. Heru Susanto, mengatakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Seksual telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Chiko, untuk melakukan verifikasi laporan. Namun, hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena proses masih berjalan.

Baca Juga: Mayat Tergantung dan Tertancap Pisau di Boja, Polisi Belum Pastikan Penyebabnya

“Kalau nanti kami keluarkan sanksi dalam bentuk keputusan rektor, itu akan langsung kami serahkan ke yang bersangkutan. Setelah itu ada waktu untuk mengajukan keberatan, tapi keberatan ini bukan ke kami, melainkan ke Sekjen Kementerian karena termasuk ranah kekerasan seksual,” ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, dikutip Sabtu 15 November 2025.

Ia juga enggan berkomentar mengenai status hukum Chiko yang sudah menjadi tersangka dan ditahan. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara Undip hanya fokus pada penanganan pelanggaran etik.

“Jadi sanksi dari kami nantinya bisa menyesuaikan perkembangan hukum. Misal kami beri skorsing satu semester, tapi ternyata pidananya P21 dan vonis delapan tahun. Itu bisa kami koreksi menjadi DO (drop out),” sambungnya.

Baca Juga: Polda Jateng Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa Meski Anak Polisi, Chiko Tetap Ditahan Sesuai Prosedur

Heru menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) sanksi sebenarnya telah selesai, tetapi belum diserahkan kepada Chiko. Sanksi yang berlaku saat ini masih bersifat sementara sambil menunggu proses keberatan dan keputusan final dari universitas.

“Kebetulan timing-nya memang belum diserahkan, dan bersamaan dengan status hukumnya yang sekarang. Tapi sanksi ini masih bisa berubah karena belum inkrah, termasuk jika ada keberatan. Kalau proses pidananya berlanjut, sanksi dari Undip juga bisa ikut dikoreksi,” pungkasnya.

 

Tags

Terkini