Chiko Raditya Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kasus Konten Pornografi AI Skandal Smanse

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 13:37 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan jika Chiko resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan jika Chiko resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jateng resmi menahan Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Undip yang juga alumni SMAN 11 Semarang, atas dugaan rekayasa konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) bertajuk Skandal Smanse. 

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Chiko menjalani pemeriksaan intensif pada, Kamis 13 November 2025, dimulai pukul 13.00 WIB hingga malam hari.

Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, penyidik menyimpulkan bahwa perkara telah memenuhi unsur subjektif dan objektif sehingga perlu dilanjutkan ke tahap penahanan.

Baca Juga: Awas Macet! Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang Ditutup, Simak Jalur Alternatif yang Bisa Dilewati

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan untuk dilakukan penahanan. Kemarin langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Tengah,” jelas Artanto, Jumat 14 November 2025.

Sebelum ditahan, Chiko terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Artanto menambahkan, alasan penahanan berkaitan dengan kebutuhan mempercepat proses pemberkasan perkara.

Selama pemeriksaan, Chiko hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Pemeriksaan hari itu khusus untuk Saudara Chiko sebagai tersangka. Ia hadir memenuhi panggilan, kooperatif, dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2025 Digelar 17–30 November, Ini 8 Pelanggaran yang Pasti Kena Tilang

Terkait materi pemeriksaan, Artanto menyebut penyidik telah mengantongi unsur yang menunjukkan bahwa Chiko melakukan tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.

Perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Barang bukti berupa tiga unit telepon genggam juga telah disita dan menjalani pemeriksaan forensik.

Hasil laboratorium forensik Polda Jateng mendukung dugaan bahwa tersangka melakukan pembuatan konten asusila berbasis AI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X