Operasi Zebra Candi 2025 Digelar 17–30 November, Ini 8 Pelanggaran yang Pasti Kena Tilang

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 08:52 WIB
Polda Jateng menggelar Operasi Zebra Candi 2025.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng menggelar Operasi Zebra Candi 2025. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Polda Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2025 selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, di seluruh wilayah hukum Polda Jateng.

Operasi ini menyasar peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menjelang periode libur akhir tahun.

Dalam pelaksanaan operasi, Polda Jateng mengerahkan 240 personel tingkat Polda serta 2.238 personel jajaran Polres di berbagai daerah.

Baca Juga: Teka-teki Kursi Pelatih PSIS Semarang: Rombongan Malut United Dikabarkan Merapat

Kegiatan ini juga melibatkan kerja sama dengan sejumlah instansi terkait untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas yang aman dan lancar.

Operasi Zebra Candi 2025 menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Namun, tindakan penegakan hukum tetap dilakukan, baik melalui tilang elektronik (ETLE statis dan mobile) maupun manual, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan akan difokuskan pada delapan jenis pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan, antara lain:

Baca Juga: Kontroversi Pergantian Direksi PDAM, Pengamat Minta Pemkot Semarang Bertindak Bijak

1. Tidak memakai sabuk keselamatan

2. Tidak menggunakan helm SNI

3. Melanggar rambu atau marka jalan

4. Melanggar APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X