SEMARANG, AYOSEMARANG.COM– Pemberhentian mendadak terhadap Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang memunculkan beragam tanggapan dari kalangan pemerhati kebijakan publik dan praktisi hukum. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Mantan Wakil Wali Kota Semarang, Mahfudz Ali, SH, MH, menyampaikan pandangan agar kebijakan pergantian direksi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek prosedural dan kepatutan administrasi. “Sebaiknya kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dikelola secara hati-hati dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Kamis 13 November 2025.
Hal senada disampaikan Muhtar Hadi Wibowo, SH, kuasa hukum pihak direksi sebelumnya. Ia menyebut, proses hukum yang tengah berlangsung sebaiknya disikapi dengan menghormati asas keadilan dan kepastian hukum. “Kami berharap semua pihak menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil kebijakan baru,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan publik, Ronny Maryanto dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) mengimbau agar proses seleksi direksi baru dilakukan secara terbuka dan transparan. “Tidak ada salahnya menunda proses penjaringan hingga semua aspek hukum dan administrasi selesai, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tuturnya.
Ronny juga berharap proses penyelesaian berjalan sesuai prinsip negara hukum. “Kami percaya semua pihak akan legawa terhadap hasil akhir sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Mahfudz Ali dan Muhtar Hadi Wibowo menyoroti perlunya kejelasan mekanisme pengangkatan pejabat sementara (Plt) di lingkungan PDAM. Mereka menekankan pentingnya mengikuti ketentuan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Penunjukan atau pelimpahan kewenangan sebaiknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran administratif,” ujar Mahfudz. Ia menambahkan, kepastian administrasi juga penting agar tidak mengganggu aktivitas operasional maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Ketua LSM Gapura, Achmad Robany Akbar, SH, MH, menilai, Pemerintah Kota Semarang perlu mengedepankan kearifan dalam mengambil kebijakan. “Kontroversi di ruang publik perlu dihindari. Kita perlu belajar dari pengalaman di daerah lain agar kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.