SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Polemik terkait jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang kembali mencuat. Hal ini menyusul langkah Pemerintah Kota Semarang yang menggelar seleksi untuk pengisian posisi direksi perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan Lampiran Pengumuman Panitia Seleksi Direksi BUMD Kota Semarang Nomor 500/PANSEL.DIR/1585/2025, tercantum nama-nama calon yang dinyatakan lulus seleksi. Dalam lampiran itu disebutkan, terdapat 13 calon untuk posisi Direktur Utama, 12 calon untuk Direktur Umum, dan 7 calon untuk Direktur Teknik.
Menanggapi hal tersebut, Muhtar Hadi Wibowo, selaku Kuasa Hukum Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029, menyatakan bahwa proses seleksi tersebut dinilai tidak tepat karena masih terdapat persoalan hukum yang tengah berjalan terkait pemberhentian tiga direksi sebelumnya.
Baca Juga: 5 Tempat Beli Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Populer di Kalangan Wisatawan
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, langkah Pemkot Semarang ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum. Sebab, Surat Keputusan (SK) pemberhentian tiga Direksi PDAM Kota Semarang yang masa jabatannya hingga 2029 masih berproses di pengadilan,” ujar Muhtar dalam keterangan tertulis, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, seharusnya Wali Kota Semarang menunggu adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde) sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Lebih baik menunggu hasil putusan pengadilan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesan tergesa-gesa,” tambahnya.
Muhtar juga menegaskan, apabila proses seleksi Direksi BUMD tetap dilanjutkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk meminta pembatalan hasil seleksi tersebut.
“Kami mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam proses seleksi berhati-hati, karena kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.