Ia menilai, pemberhentian terhadap kliennya dilakukan tanpa melalui tahapan dan prosedur yang sesuai, serta tanpa memberikan kesempatan pembelaan diri sebagaimana diamanatkan dalam prinsip good corporate governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Proses hukum terkait SK pemberhentian direksi masih berjalan di pengadilan. Untuk menghormati proses hukum tersebut, sebaiknya tahapan seleksi dihentikan sementara,” ujar Muhtar.
Baca Juga: Hore! Segini Prediksi Kenaikan UMK Demak 2026 Berdasarkan Tren 5 Tahun Terakhir
Lebih lanjut, ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur secara rinci tata cara pemberhentian direksi. Dalam Pasal 63 serta Pasal 65 ayat (1) dan (2) disebutkan, pemberhentian harus didasarkan pada data dan informasi yang dapat dibuktikan.
“Wali kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) tentu tidak dapat bertindak sewenang-wenang, karena seluruh proses telah memiliki aturan main yang jelas,” tegasnya. ***