AYOSEMARANG.COM -- Mantan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo, akhirnya memberikan penjelasan resmi melalui kuasa hukumnya, Herry Darman, terkait polemik pengembalian dana anggota yang kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir.
Herry mengungkapkan dirinya lebih dulu melakukan pendalaman bersama Nicholas sebelum menerima mandat sebagai kuasa hukum. Dari pembahasan tersebut, Nicholas menyatakan kesiapannya memenuhi kewajiban pengembalian dana anggota dengan total nilai mencapai Rp2,1 triliun.
“Setelah kami bertemu dan membicarakan polemik tersebut, beliau (Nicholas) menyatakan siap mengembalikan uang anggota Koperasi BLN sebesar Rp2,1 triliun. Komitmen itu sudah beliau sampaikan,” tegas Herry Darman, Selasa 25 November 2025.
Baca Juga: Nunggak PBB Lebih dari Rp100 Juta, Ratusan Warga Semarang Dipanggil Kejaksaan
Menurut Herry, pengembalian dana kepada sekitar 40 ribu anggota akan dilakukan secara bertahap dan mengikuti skema yang sudah disiapkan.
“Klien kami menyampaikan bahwa pengembalian akan dimulai 1 Januari 2025 dan paling lambat selesai pada akhir Juni 2026. Skemanya akan diatur bertahap sesuai mekanisme yang ditentukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengurus Koperasi BLN yang kini dipimpin Agus Widiarto akan menangani seluruh proses teknis pencairan dana, sementara Nicholas saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Herry juga membantah tuduhan yang menyebut Nicholas berupaya menghindari tanggung jawab. Ia menyatakan persoalan yang berkembang justru dipicu isu internal yang menggiring opini publik secara keliru.
Menurutnya, muncul narasi seolah Nicholas tak menyelesaikan kewajiban pengembalian dana anggota, padahal penarikan dana baru dapat dilakukan setelah masa tunggu enam bulan sesuai aturan koperasi.
Baca Juga: Penetapan UMP–UMK Jateng 2026 Mundur ke Desember, Pemprov Tunggu Aturan Pusat
“Sebagai kuasa hukum, saya mengimbau anggota Koperasi BLN untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan menyanggupi pengembalian dana tersebut,” pungkas Herry.
Sebelumnya, sejumlah anggota Koperasi BLN di beberapa daerah seperti Salatiga, Boyolali, dan Surakarta melaporkan pengurus ke pihak kepolisian. Mereka mengaku tidak lagi menerima keuntungan atas modal yang disetorkan serta kesulitan menarik simpanan.
Polemik mencuat saat koperasi melakukan konversi program dari Sipintar—dengan bunga 4,17 persen—ke program Sijangkung dengan bunga 2 persen per bulan.
BLN tercatat memiliki sekitar 40.000 anggota yang tersebar di 24 kantor cabang. Total dana anggota yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun.