Nunggak PBB Lebih dari Rp100 Juta, Ratusan Warga Semarang Dipanggil Kejaksaan

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 11:07 WIB
Kejari Kota Semarang panggil ratusan wajib pajak penunggak PBB . (linkedin)
Kejari Kota Semarang panggil ratusan wajib pajak penunggak PBB . (linkedin)

AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mulai memanggil ratusan wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam jumlah besar.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penagihan dan memastikan proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menjelaskan bahwa kejaksaan bertindak sebagai jaksa pengacara negara yang mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam proses klarifikasi hingga pelunasan tunggakan.

Baca Juga: Penetapan UMP–UMK Jateng 2026 Mundur ke Desember, Pemprov Tunggu Aturan Pusat

"Pendampingan saat klarifikasi agar penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Rabu 26 November 2025.

Menurut Tandyo, terdapat 261 wajib pajak yang dipanggil untuk mengikuti proses klarifikasi.

Seluruhnya tercatat memiliki nilai tunggakan lebih dari Rp100 juta dengan masa tunggakan lebih dari dua tahun. Total piutang PBB yang sedang ditangani kejaksaan mencapai Rp108 miliar.

Bagi wajib pajak yang belum mampu melunasi kewajibannya, kejaksaan akan membuatkan berita acara belum dapat melunasi yang berisi kesepakatan pembayaran serta komitmen waktu pelunasan.

Baca Juga: Jabatan AKBP Basuki Dicopot Terkait Kematian Dosen Untag, Ditahan di Rutan Polda Jateng

Proses pemanggilan dan klarifikasi berlangsung selama empat hari, mulai 24 hingga 27 November 2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Antonius Hariyanto, menyampaikan bahwa selama dua hari pelaksanaan klarifikasi, pihaknya sudah berhasil mengumpulkan pembayaran PBB sebesar Rp2,48 miliar.

Melalui pendampingan kejaksaan, lanjut Antonius, proses penagihan dapat dilakukan lebih cepat dan lebih tertib.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X