semarang-raya

Bongkar Pajak Fiktif! DJP Serahkan Tiga Tersangka ke Kejari Semarang, Kerugian Tembus Rp11 Miliar

Rabu, 10 Desember 2025 | 09:08 WIB
DJP Jateng I menyerahkan tersangka ke Kejari Semarang terkiat kasus pajak fiktif. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Penanganan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan di Jawa Tengah memasuki babak baru.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I secara resmi menyerahkan tiga tersangka berinisial RH, KH, dan MM kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa 9 Desember 2025.

Penyerahan tahap dua (P-22) dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Prosesi ini disaksikan oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, serta Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga: Biaya Kuliah dan Kos Mahasiswa Aceh, Sumut, Sumbar di Semarang Dijamin Gubernur Luthfi

Dalam hasil penyidikan, RH yang menjabat Direktur Utama PT DPE bersama KH diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) untuk periode Juli–Desember 2022.

Sementara tersangka MM, melalui PT GBP, disangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2020 dan memberikan keterangan tidak benar pada SPT Masa PPN Februari–Maret 2020.

Perbuatan RH dan KH dinilai memenuhi unsur Pasal 39A huruf a, sedangkan MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp11 Miliar

Dari hasil penghitungan penyidik, tindakan RH dan KH berpotensi merugikan penerimaan negara sedikitnya Rp8,5 miliar. Sementara pelanggaran yang dilakukan MM menyebabkan kerugian sekitar Rp2,6 miliar.

Baca Juga: Viral Foto Diduga Tambang di Gunung Slamet, ESDM Jateng Bantah Aktivitas Penambangan

Dengan temuan tersebut, RH dan KH terancam hukuman 2–6 tahun penjara dan denda 2–6 kali nilai pajak dalam faktur. Sedangkan MM dapat dihukum 6 bulan hingga 6 tahun penjara dan denda 2–4 kali pajak terutang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan merupakan bukti kuatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tuturnya, dikutip Ayosemarang.com, Rabu 10 Desember 2025.

Ia menambahkan, para tersangka sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun hak tersebut tidak dimanfaatkan.

Halaman:

Tags

Terkini