“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.
Nurbaeti berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba coba melakukan pelanggaran serupa,” katanya.
Baca Juga: Modus Kredit Fiktif Terbongkar, Kejari Semarang Amankan Rp10,9 Miliar dari Bank Jateng
Ia juga membuka ruang komunikasi lebih luas kepada wajib pajak.
“Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan Pajak,” pungkasnya.
DJP menegaskan bahwa sebagai institusi yang mengumpulkan lebih dari 70 persen penerimaan negara, pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi fokus untuk menjaga kepatuhan pajak.