semarang-raya

Terseret Kasus Korupsi Chromebook, Ini Pembelaan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:12 WIB
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi Chromebook. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Nama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penyebutan nama tersebut muncul dalam dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim.

Sri Wahyuningsih menjadi salah satu terdakwa dalam perkara pengadaan laptop Chromebook bersama sejumlah pihak lainnya. Kasus ini tengah disidangkan dan menyeret beberapa nama pejabat serta konsultan di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca Juga: Isu Dugaan Penjualan Harimau di Semarang Zoo Diselidiki, Pemkot Lakukan Penelusuran

Menanggapi penyebutan namanya dalam dakwaan, Agustina Wilujeng menegaskan tidak pernah menerima apapun terkait perkara tersebut. Ia menyebut kemunculan namanya merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya ingin sampaikan ya bahwa saya tidak menerima apapun dalam perkara tersebut dan proses hukum yang di dalam pemeriksaan memunculkan nama saya, saya kira saya yakini itu sebagai sebuah proses hukum yang harus dijalankan karena itu proses hukum pemeriksaan. Saya percaya teman-teman di media akan memberikan berita yang tidak membuat masyarakat menjadi bingung," ungkapnya saat ditemui di Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang, Rabu 17 Desember 2025.

Dalam dakwaan Sri Wahyuningsih, jaksa menyebut Agustina beberapa kali menitipkan nama pengusaha agar dapat terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook. Sejumlah pengusaha yang disebut sebagai titipan antara lain Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), serta Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Saat dimintai tanggapan terkait dakwaan tersebut, Agustina enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia kembali menegaskan tidak menerima keuntungan dalam perkara tersebut.

"Saya tidak bisa memberikan penjelasan mengenai itu ya. Saya sampaikan saya tidak menerima apapun," ucapnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Mengintai Jawa Tengah Akhir Tahun, BMKG Ungkap Wilayah yang Perlu Diwaspadai

Selain Sri Wahyuningsih, dalam perkara ini terdapat dua terdakwa lain yang perkaranya telah mulai disidangkan, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Sri Wahyuningsih bersama sejumlah pejabat lainnya beberapa kali menerima titipan nama pengusaha yang disebut berasal dari Agustina Wilujeng Pramestuti untuk mengerjakan proyek pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021.

“Selanjutnya terdakwa Sri Wahyuningsih, Jumeri, Hamid Muhammad, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” dikutip dari dakwaan Sri Wahyuningsih, Selasa, 16 Desember 2025.

Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan sebelum dan sesudah pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sekitar Agustus hingga April 2020.

Halaman:

Tags

Terkini