semarang-raya

UMK Kota Semarang 2026: Kenaikan 6,5 Persen Berpeluang Tembus Rp 3,7 Juta

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:39 WIB
UMK Kota Semarang 2026 diusulkan naik 6,5 persen. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang berencana segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang untuk menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 yang akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, usai mendampingi Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengikuti rapat sosialisasi UMK 2026 secara daring bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu 17 Desember 2025.

Sutrisno menjelaskan, rapat dengan Dewan Pengupahan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025. Hasil rapat tersebut selanjutnya akan dibawa ke Wali Kota Semarang sebelum diajukan ke tingkat provinsi.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Chromebook, Ini Pembelaan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng

“Jumat nanti rencana kami akan rapat dengan Dewan Pengupahan. Kemudian Senin atau Selasa baru menghadap Bu Wali dan harapannya Selasa sore dinaikkan ke Pak Gubernur,” ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Kamis 18 Desember 2025.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan penetapan Upah Minimum Regional (UMR), UMK, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat pada 24 Desember 2025.

“Tanggal 24 Desember itu maksimal Pak Gubernur sudah menetapkan UMR, UMK dan UMSK. Semoga Kota Semarang lancar, aman, damai dan bismillah semoga diusulkan yang terbaik,” sambungnya.

Terkait besaran usulan, Sutrisno menyebutkan kenaikan UMK Kota Semarang 2026 direncanakan sebesar 6,5 persen, dengan memperhitungkan indeks alfa yang berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen.

“Indeks alfanya itu kira-kira 0,5 - 0,9 persen maka dari rumusan 6,5 persen ini diperkirakan Semarang ini kenaikan UMK-nya jadi Rp 3,7 an juta,” tuturnya.

Baca Juga: Isu Dugaan Penjualan Harimau di Semarang Zoo Diselidiki, Pemkot Lakukan Penelusuran

Menanggapi tuntutan kelompok buruh yang mengusulkan UMK 2026 mencapai Rp 4,1 juta, Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya akan berpegang pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah disosialisasikan pemerintah pusat.

“Artinya tidak akan menambah atau mengurangi dari PP itu. Ya, nanti kan Wali Kota juga punya kewenangan atau punya kontribusi bagaimana bisa memberikan yang terbaik untuk teman-teman untuk pekerja semua,” lanjutnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan, Pemerintah Kota Semarang akan memformulasikan besaran UMK melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan agar usulan yang diajukan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Harapannya, keputusan UMK 2026 tidak hanya mengakomodasi kepentingan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dunia usaha di Kota Semarang.

Halaman:

Tags

Terkini