AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kota (UMK) Semarang 2023 sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah. Benarkah fix tembus Rp3 juta?
UMK Kota Semarang 2023 yang diajukan kepada Gubernur Jateng memang menembus angka Rp3 juta.
Tepatnya, nilai UMK Kota Semarang yang diajukan oleh Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp3.060.000.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Hits Banget, Buat Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga
Dalam hal ini, usulan kenaikan UMK 2023 mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dan disepakati oleh Disnaker dan serikat pekerja.
Jika nantinya usulan tersebut disetujui oleh gubernur berarti upah minimum Kota Semarang 2023 naik sebesar 7,9% dari tahun lalu.
Sebagai informasi, nilai UMK Kota Semarang tahun 2022 adalah Rp2.835.021,29.
"UMK sudah diajukan (ke Gubernur). Jadi sekitar Rp 3.060.000," kata Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di MCC Semarang, Sabtu 3 Desember 2022.
Baca Juga: Update Harga HP Oppo, Spek Dewa RAM Besar, Ada Oppo A16 hingga Oppo Reno 8, Mulai 1 Jutaan
Sementara itu, pihak Apindo masih belum menyetujui usulan nilai kenaikan upah minimum tersebut dan tetap berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021, dengan usulan kenaikan 4,31% saja.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2023 pada Senin 28 November 2022 lalu.
Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP Jawa tengah 2023 sebesar 8,01%.
Dengan nilai tersebut maka UMP Jateng 2023 menjadi Rp1.958.169,69 atau naik sebesar Rp145.234,26.
Baca Juga: Terlaris! Inilah HP 2 Jutaan yang Andalkan Spek Gahar Exynos 850, Kamera Super Jernih, dan RAM 6GB