semarang-raya

Penabrak Vito di Kampung Kali Semarang Tidak Dipenjara, Polisi Tetapkan Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Minggu, 26 Maret 2023 | 10:24 WIB
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi bersama Kasatlantas AKBP Sigit saat merilis kasus kecelakaan di Kampung Kali Semarang yang viral. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Kemudian berdasarkan dari berbagai pemeriksaan, diketahui anak berinisial K ini melanggar berbagai peraturan di jalanan.

Pertama yakni berkendara dengan usia masih dibawah umur dan belum memiliki SIM.

Kemudian menyalip dari lajur kiri yang dari kacamata lalu lintas tidak diperkenankan.

Selanjutnya, memacu motor dengan kecepatan di atas rata-rata. Sebab di lajur kejadian kecelakaan, kecepatan yang ditetapkan adalah 50 km/jam.

Baca Juga: Gass Lur! Lunpia Cik Me Me Gelar Promo Ramadhan Beli 1 Gratis 1

Lalu yang terakhir, baik K maupun penggoncengnya berkendara tanpa menggunakan helm.

"Jadi dengan berbagai pemeriksaan dan pelanggaran tadi kami naikan statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonflik dengan hukum," tutup Wakapolres.***

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB