Penabrak Vito di Kampung Kali Semarang Tidak Dipenjara, Polisi Tetapkan Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

- Minggu, 26 Maret 2023 | 10:24 WIB
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi bersama Kasatlantas AKBP Sigit saat merilis kasus kecelakaan di Kampung Kali Semarang yang viral. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi bersama Kasatlantas AKBP Sigit saat merilis kasus kecelakaan di Kampung Kali Semarang yang viral. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang melalui Wakapolrestabes AKBP Yuswanto Ardi mengklarifikasi kurang sigapnya penanganan terhadap kasus kecelakaan di Kampung Kali Semarang.

Kecelakaan di Kampung Kali Semarang itu terjadi pada 8 Maret 2023, yang melibatkan dua kendaraan bermotor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh Vito Raditya (18) dan Yamaha R 25 yang dinaiki oleh anak berinisial K (15).

Awalnya, akibat kecelakaan di Kampung Kali Semarang itu menimbulkan korban luka-luka dan untuk Vito Raditya mengalami masa kritis selama 2 minggu.

Baca Juga: Begini Isi Surat Edaran Larangan Buka Bersama, Pemkot Semarang Siap Patuhi

Usai 2 minggu kritis, Vito tidak selamat dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 20 Maret 2023.

Selama Vito kritis sampai meninggal dunia, perkara ini viral di sosial media. Narasi yang terbentuk adalah keluarga dari Vito meminta pertanggungjawaban serta tanggapan netizen pada lambatnya penanganan polisi pada perkara.

Wakapolrestabes pun mengonfirmasi bahwa yang terjadi tidak demikian.

Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan setelah kedua pihak yang terlibat kecelakaan mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Angkringan Cuprit, Tempat Berbuka Praktis, Murah dan Mengenyangkan di Sriwijaya Semarang, Spesial Nasi Tewel

“Jadi dalam hal ini perlu kami jelaskan, kecelakaan ketika terjadi tanggal 8 Maret sekitar pukul 12.00 WIB, kedua belah pihak langsung dilakukan perawatan medis. Sehingga, kita tidak bisa memintai keterangan meskipun dari keterangan saksi dan bukti CCTV, tapi tetap memerlukan keterangan dari pihak-pihak. Baru mulai tanggal 16 Maret atau delapan hari setelahnya, kita lakukan pemeriksaan terhadap anak K,” jelas Wakapolres dalam rilis kasus yang didampingi Kasatlantas AKBP Sigit, Sabtu 25 Maret 2023.

Usai pemeriksaan, anak K tadi ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum sejak tanggal 17 Maret, namun tidak dilakukan penahanan dengan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas).

Hal itu pun karena sudah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Pasal 31 Tentang Sistem Peradilan Anak.

“Dengan ancaman terhadap perkara ini tidak lebih dari tujuh tahun, maka anak berhadapan dengan hukum ini tidak kita lakukan penahanan. Akan tetapi pihak keluarga bersedia menghadirkan anak ini (K) dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya. Jadi atas kondisi seperti ini, jadi kami sampaikan hal yang memang harus kita lakukan karena penanganan terhadap anak tidak bisa lepas dari Undang-Undang yang mengatur,” lanjutnya.

Baca Juga: Telur Bebek Petis Bumbon, Makanan Khas Semarang yang Bisa Jadi Ide Menu Sahur dan Berbuka di Ramadhan 2023

Halaman:

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X