kendal

ETLE Tidak Pandang Bulu, Satlantas Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

Kamis, 11 Mei 2023 | 18:28 WIB
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo soal penerapan ETLE (DOK)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Hasil evaluasi Satlantas Polres Kendal atas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Kendal memberi dampak yang signifikan. 

Tilang elektronik ini mewujudkan pengguna jalan menjadi lebih disiplin taat serta patuh berlalu lintas. Adapun ke depan Sat Lantas Polres Kendal akan meningkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna menekan angka kecelakaan.

“ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan kita akan terus tingkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo, Kamis 11 Mei 2023.

Baca Juga: Kenakan Pakaian Adat Jawa, Partai Nasdem Daftarkan Bacaleg di KPU Kendal

Ditambahkan AKP Rizky Widyo Pratomo, manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lebih baik, “Manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik sebagai Supremasi Hukum, Smart City, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budaya Tertib Lalu Lintas dan Mendukung Program Pemerintah dan Tilang elektronik ini cukup efektif bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE mobile atau kamera ETLE Statis, pengemudi pelanggar tidak akan dihentikan langsung oleh petugas namun akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan pelanggaran Lalulintas yang dikirimkan melalui Kurir Go Sigap.

Baca Juga: Terlihat Mangkrak, Pembangunan Gedung SMPN 1 Gringsing Dipastikan Rampung 2024

"Untuk konfirmasi Pelanggaran pelangar tidak wajib hadir di layanan tilang Sat Lantas Polres Kendal Cukup scan Barcode yg ada di Surat pemberitahuan pelangaran lalulintas kemudian akan langsung masuk secara Otomatis Ke WA pelayanan tilang dan cukup foto Surat, KTP, STNK maka akan dikirim nomor BRIVA untuk membayar denda tilang serta selanjutnya bukti pembayaran bisa kirim lagi ke WA operator tilang," pungkasnya.

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB