SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - 2.723 pegawai non ASN Pemkot Semarang bakal diputus kontrak pada Maret 2022.
Kebijakan pemutusan kontrak pegawai non ASN Pemkot Semarang ini berdasarkan pada surat evaluasi pegawai kontrak oleh Wali Kota Semarang.
Surat itu menjelaskan kepada kepala OPD wajib melakukan rasionalisasi dan mengurangi pegawai non ASN Pemkot Semarang kecuali kecamatan dan kelurahan.
Baca Juga: Upaya Pelestarian Satwa Liar, 150 Ekor Burung Kerak Kerbau Dilepasliarkan di Wana Wisata Gonoharjo
Kebijakan ini juga disampaikan Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin yang berkata, jika evaluasi penggunaan pegawai kontrak didasarkan pada beban kerja
Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun lalu juga jadi alasan adanya kebijakan ini.
Kelebihan SDM ini, kata Iswar, akan dikeluarkan sebagian tapi belum semua.
Langkah ini, menurut Iswar, dilakukan agar jangan sampai beban kerja lebih kecil dari pada jumlah pegawai di Kota Semarang.
"Itu kan sama saja dengan pemborosan. Sehingga, kami mengeluarkan kebijakan ada pengurangan non ASN," papar Iswar Jumat 7 Januari 2021.
Baca Juga: Begini Alasan NOAH Bikin Remake Bintang di Surga
Iswar menambahkan selama ini non ASN melekat pada kegiatan.
Namun selama pandemi ini, kegiatan Pemerintah Kota Semarang tidak begitu banyak seperti kondisi normal.
Kebutuhan SDM pun tidak sebanyak biasanya. Penggunaan teknologi dalam pekerjaan juga menjadi bagian dari analisa beban kerja.
"Semarang sudah menjadi smart city menggunakan teknologi di hampir semua bagian. Saya kira beban kerja jadi berkurang. Itu salah satu variabel kami. Ditambah, adanya CPNS," terangnya.